Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 15:59
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti adanya dugaan miskomunikasi di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Suparna menilai terdapat perbedaan informasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak di internal kepolisian mengenai status penanganan perkara tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon." kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna, Selasa,  Juni 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebut proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya secara administratif masih berjalan dan belum dihentikan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca Juga: KY Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Keterangan serupa juga pernah disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026.

"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya." kata Hakim mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut majelis hakim, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi pihak pelapor atau korban.

"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai." kata Suparna.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kasus Diusut Polisi

Meski demikian, majelis hakim menilai penyidikan atas laporan yang diajukan Andrie Yunus secara hukum masih berlangsung karena belum ada keputusan resmi penghentian perkara. Hakim juga menegaskan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik kepolisian untuk memberikan kepastian hukum serta informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Putusan tersebut menjadi bagian dari sidang praperadilan yang diajukan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS tersebut. Majelis hakim menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang jelas antarinstansi penegak hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close