Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bakal menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody. Komisi III DPR menampik akan menjadikan Kepolisian lembaga dengan kewenangan yang besar dan minim pengawasan.
Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, revisi UU Polri untuk menyesuaikan KUHP baru, serta poin perubahan dalam revisi UU Polri tidak melenceng dari KUHP.
"Jadi masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHP," ujar Habiburokhman, Selasa, 2 Juni 2026.
Habiburokhman menjelaskan, Polri takkan menjadi lembaga superbody melalui revisi UU Polri. Polri tetap dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melampaui kewenangan.
Baca Juga: DPR: RUU Polri Melengkapi KUHP-KUHAP, Takkan Menyimpang
"Jadi sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi, dan juga bahkan pidana," kata dia.
Perihal perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 63 tahun, Habiburokhman mengatakan hal tersebut dilakukan agar sama dengan institusi lain.
"Sama dengan kejaksaan, sama dengan TNI," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. (NTVNews.id)