Nadiem Sebut Pemilihan Chrome Os Bikin Negara Hemat Rp3,9 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 16:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nadiem Makarim dan istrinya, Franka Franklin Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Nadiem Makarim dan istrinya, Franka Franklin Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kebijakannya untuk memilih Chrome Os dalam pengadaan digitalisasi pendidikan, membuat negara menghemat anggaran Rp3,9 triliun.

Ini ditegaskan Nadiem, kalah membacakan pleidoi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, hari ini.

Menurut, mengatakan angka penghematan anggaran negara itu jauh di atas kerugian kasus Chromebook yang ditudingkan kepada sejumlah terdakwa.

"Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," kata Nadiem.

Ia menuturkan, angka itu diperoleh dari estimasi biaya paket digitalisasi pendidikan. Sebagai perbandingan, paket laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah.

Sedangkan, pengadaan paket pengadaan TIK dengan kombinasi Windows dan Chrome mencapai Rp98 juta. Atas itu, Nadiem merasa heran ketika dinyatakan bersalah karena memilih opsi murah.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," jelas dia.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan dirinya tak pernah meneken dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Nadiem mengaku dikaitkan dengan kebijakan pengadaan ini lantaran hadir dalam meeting yang membahas rekomendasi Windows dan Chrome pada 6 Mei 2020.

"Di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri," jelas dia.

Sebelumnya, Nadiem dituntut jaksa penuntut umum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tak dibayar, hukuman Nadiem ditambah 9 tahun penjara.

x|close