Ntvnews.id, Jakarta - BPOM memperketat pengawasan terhadap penggunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) sebagairespons atas maraknya peredaran produk ilegal berlabel “whip pink” atau gas tertawa yang diduga disalahgunakan, termasuk oleh sejumlah influencer di media sosial.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan praktik promosi maupun penyalahgunaan tersebut oleh publik figur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui inspeksi langsung ke lokasi oleh tim BPOM.
"BPOM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut. Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada BPOM. Berdasarkan laporan tersebut BPOM akan menurunkan tim ke lokasi, karena wilayah Indonesia sangat luas sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan penguatan peran pengawasan pascapemasaran (post-market surveillance) yang akan resmi menjadi kewenangan lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
"BPOM ingin menjalankan tugas sesuai kewenangannya secara maksimal. Dalam hal zat adiktif seperti tembakau atau rokok, kewenangan BPOM antara lain memastikan adanya label peringatan kesehatan pada produk. Label tersebut harus mencantumkan informasi bahwa produk dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan kanker, hingga menyebabkan kematian," paparnya.
Baca Juga: Asisten YouTuber RA Akui 'Pesta' Whip Pink Bareng Pegawai Lain
Dalam pengawasan tersebut, BPOM juga berwenang menetapkan standar keamanan produk, termasuk batas maksimum kandungan zat berbahaya seperti tar pada rokok. Produk yang melebihi ambang batas dan dinilai membahayakan kesehatan akan ditindak melalui pengujian dan penertiban.
BPOM juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran. Dalam pelaksanaannya, BPOM tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan lembaga lain seperti BNN dan Polri, termasuk melalui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan direktorat penindakan.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan, termasuk penarikan produk dari peredaran. BPOM juga telah melakukan penindakan di beberapa lokasi. Selama ini kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Meski BPOM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan direktorat penindakan, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan," ucap Taruna Ikrar.
Baca Juga: Bareskrim Grebek Pabrik Gas Whippink Ilegal, 6 Pelaku Ditangkap
Taruna menjelaskan bahwa N2O sebenarnya memiliki manfaat di berbagai sektor, namun penggunaannya harus sesuai aturan. Di bidang pangan, gas ini termasuk bahan tambahan pangan (BTP) jenis propelan yang berfungsi mendorong keluarnya produk dari kemasan, seperti pada whipped cream.
Sebagai dasar regulasi, BPOM telah menetapkan ketentuan dalam standar internasional Codex serta aturan nasional terkait BTP. Selain itu, BPOM juga menerbitkan kebijakan terbaru untuk memperkuat pengawasan distribusi N2O.
"BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026," ucap Taruna Ikrar.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Gas N2O merek (Antara)