Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan Byong Chan Sang (66), seorang pengusaha furnitur yang tinggal di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 tersebut, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif SJ adalah rasa sakit hati, dendam, tekanan batin, dugaan kekerasan yang dilakukan korban selama hidup bersama serta keinginan untuk menguasai harta milik korban," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Ia menjelaskan bahwa SJ mengaku korban tidak lagi memberikan nafkah kepada anak-anak setelah perceraian, serta masih terdapat persoalan pembagian harta yang belum terselesaikan.
Dari hasil penyidikan, SJ kemudian diduga menyusun rencana pembunuhan dan melibatkan HW, seorang pria yang dikenalnya di pusat kebugaran. Kepada HW, SJ menjanjikan imbalan sebesar Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan perbuatan spontan, melainkan direncanakan secara matang melalui beberapa pertemuan antara kedua tersangka untuk membahas teknis pelaksanaan hingga pembayaran.
"Pembunuhan ini diawali perencanaan matang. Ada beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW untuk membahas rencana tersebut," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Mantan Caleg DPRD Bekasi sebagai Dalang Pembunuhan WN Korea Selatan
Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Ia menyebut kondisi keuangan keluarganya sedang sulit sehingga tergiur dengan imbalan yang dijanjikan.
"Motif HW murni faktor ekonomi. Yang bersangkutan membutuhkan uang dan akhirnya menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan," kata Sumarni.
(Sumber: Antara)
Polisi menunjukkan bukti-bukti kasus pembunuhan berencana terhadap WNA asal Korea Selatan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)