Nadiem Minta Divonis Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 08:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada media sebelum sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada media sebelum sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Harapan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai mengikuti sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa. Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim seharusnya didasarkan pada fakta-fakta yang telah diuji dalam persidangan. Karena itu, Nadiem meminta majelis hakim mengedepankan kejujuran dan hati nurani dalam mengambil keputusan.

Menurut Nadiem, seluruh unsur yang menjadi dasar dakwaan korupsi telah terpatahkan selama persidangan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi terdapat empat unsur utama yang harus dibuktikan, dan apabila salah satunya tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dibebaskan.

Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.

"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," katanya.

Baca Juga: Nadiem Bantah Narasi “White Collar Crime”, Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana dalam Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara yang didakwakan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Singgung Kasus Tom Lembong dalam Pleidoi, Soroti Isu Kriminalisasi dan Kepastian Hukum

Jaksa juga menduga Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Selain itu, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close