Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses penentuan status hukum terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyimpangan pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, untuk menelaah hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Menurut Budi, forum gelar perkara tersebut tidak hanya membahas siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menentukan konstruksi perkara serta pasal yang akan disangkakan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan terkait suap, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu, KPK meminta publik menunggu hasil resmi dari proses gelar perkara yang sedang berlangsung, termasuk daftar nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang dikenakan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pada Rabu sore, KPK juga mengumumkan masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang dikaitkan dengan rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
Hingga Rabu malam, KPK menyebut jumlah pihak yang telah diamankan mencapai 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang telah dikonfirmasi masuk dalam daftar pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antara)