Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim masuk dalam penelusuran penyidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy menjadi bagian dari pendalaman penyidikan karena pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Saat menjadi Dirjen," ujar Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan Silmy Karim dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dugaan suap yang melibatkan Silmy, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, keterangan Silmy dibutuhkan untuk membantu mengungkap secara utuh perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif ya, dan barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa puluhan kendaraan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Pada Rabu petang, KPK mengumumkan masih melakukan pencarian terhadap Silmy Karim terkait rangkaian penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga Rabu malam, KPK menyebut total 17 orang telah diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama yang telah dikonfirmasi masuk dalam daftar pihak yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
(Sumber: Antara)
Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Antara)