Ntvnews.id, Jakarta -Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap besarnya nilai keuntungan yang diduga diraup para tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menemukan indikasi aliran keuntungan bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan yayasan mitra program, disertai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra program, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Diduga Raup Miliaran Rupiah Setiap Hari
Salah satu temuan utama penyidik adalah dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana program MBG.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memenuhi syarat di masing-masing sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG justru diduga memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN yang kini berstatus tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk memengaruhi proses verifikasi dan penetapan mitra SPPG. Melalui intervensi tersebut, sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka tetap memperoleh persetujuan menjadi pelaksana program.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Dari mekanisme tersebut, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi disebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar.
Baca Juga: Delapan Negara Kecam Keras Serangan Pemukim Israel ke Kompleks Masjid Al-Aqsa
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Meski belum merinci nominal pasti yang diterima masing-masing pihak, pernyataan tersebut menunjukkan potensi keuntungan yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah apabila berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Dugaan Markup Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah
Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengalami markup dan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil program.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut dimasukkan ke dalam program meskipun tidak menjadi kebutuhan utama di lapangan.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Temuan lain mencakup pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai ketentuan pengadaan.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Nilai Kerugian Negara Masih Didalami
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka sekaligus menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program MBG.
Meski angka final kerugian belum diumumkan, temuan sementara mengenai keuntungan miliaran rupiah per hari dari yayasan terafiliasi serta dugaan markup pengadaan yang mencapai nilai triliunan rupiah menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru maupun temuan kerugian negara yang lebih besar seiring pendalaman kasus.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)