Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Infografik: 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG - Ntvnews.id

Infografik: 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 15:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang mendukung pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Prabowo Panggil Kepala BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan Dugaan Penyelewengan di BGN

Tiga mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Ketiganya dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan langsung ditahan sehari kemudian setelah status tersangka ditetapkan.

Berikut Infografiknya:

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG <b>(Antara)</b> Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG (Antara)

(Sumber: Antara)

 

x|close