Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Todung Sebut Tuduhan Penghasutan terhadap Saiful Mujani Absurd - Ntvnews.id

Todung Sebut Tuduhan Penghasutan terhadap Saiful Mujani Absurd

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 15:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Saiful Mujani (kiri) bersama dengan kuasa hukumnya Todung Mulia Lubis (tengah) di Jakarta, sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar. Saiful Mujani (kiri) bersama dengan kuasa hukumnya Todung Mulia Lubis (tengah) di Jakarta, sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum akademisi Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menilai dugaan pelanggaran pasal penghasutan yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Menurut Todung, Saiful dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam sebuah acara Halal Bihalal yang digelar beberapa waktu lalu. Namun, ia mempertanyakan dasar penerapan pasal penghasutan dalam perkara tersebut karena tidak melihat adanya unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana dituduhkan.

"Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi untuk peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Dia dituduh melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru mengenai penghasutan. Ini pasal yang absurd bagi saya. Saya tidak tahu siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut," kata Todung di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Todung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memilih bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kepolisian. Ia berharap proses klarifikasi tersebut dapat segera memberikan kejelasan dan tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Menurutnya, pendapat kritis yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Todung juga menyoroti fenomena yang menurutnya semakin mengkhawatirkan, yakni kecenderungan kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat sipil, akademisi, maupun pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro: Pelaporan Saiful Mujani Bukan Kriminalisasi

"Menjadi profesor itu tidak hanya mengajar di depan kelas, tetapi menyuarakan kebenaran. Beliau tidak mencari jabatan. Jadi, tidak boleh se-kritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi," ujar Todung.

Sementara itu, Saiful Mujani menegaskan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan kehadirannya di kepolisian merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara.

"Saya sudah menyatakan sebelumnya, kalau dibutuhkan informasi dari saya atau dipanggil oleh pihak yang berwajib, saya pasti akan datang, dan saya datang sekarang memenuhi kewajiban hukum saya," tegas Saiful.

Baca Juga: Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Penghasutan

Lebih lanjut, Saiful menilai persoalan yang tengah dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap suara-suara kritis dapat berdampak luas terhadap komunitas akademik, intelektual publik, serta para aktivis yang selama ini berkomitmen menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan.

"Saya khawatir apabila suara kritis dikriminalkan lagi, ini bukan menyangkut diri saya, tetapi komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," ungkap Saiful.

(Sumber: Antara)

 

x|close