Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Aturan Kemasan Polos Jangan Sampai Buka Celah Baru Bagi Rokok Ilegal - Ntvnews.id

Aturan Kemasan Polos Jangan Sampai Buka Celah Baru Bagi Rokok Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 18:32
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bea Cukai, di Jakarta, Jumat (16/5/2025), membenarkan soal penetapan Manajer Arema FC dengan inisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Bea Cukai, di Jakarta, Jumat (16/5/2025), membenarkan soal penetapan Manajer Arema FC dengan inisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. (ANTARA/HO-Bea Cukai)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan agar berbagai kebijakan nonfiskal yang sedang disusun terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak menimbulkan dampak yang berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kewenangan penyusunan substansi teknis mengenai pengaturan kemasan berada di kementerian atau lembaga yang menjadi penanggung jawab utama kebijakan tersebut. Meski demikian, Bea Cukai tetap akan memberikan masukan sesuai ruang lingkup kewenangannya.

“Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Budi kepada media baru-baru ini.

Menurutnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, institusinya berfokus memberikan masukan dari aspek pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan distribusi hasil tembakau, perlindungan penerimaan negara, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun

Budi menilai kebijakan terkait hasil tembakau perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan empat aspek utama, yakni perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran produk ilegal.

Dalam pemaparan APBN Kita yang disampaikan beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga April 2026, Ditjen Bea Cukai telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen secara tahunan. Dari penindakan tersebut, negara memperoleh penerimaan melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp53,4 miliar.

Keberadaan rokok ilegal selama ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Purbaya ingin Melakukan Pemutihan Rokok Ilegal, ICW Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Pemerintah

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah, menilai sejumlah rancangan kebijakan nonfiskal yang sedang disiapkan pemerintah justru menunjukkan arah yang saling bertentangan.

Selain rencana kemasan polos, Saifuddin juga menyoroti usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram pada produk rokok yang tengah dikaji oleh tim penyusun di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertolak belakang dengan target pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027.

"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," tegas Saifuddin dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: Gerindra Kasih Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember yang Merokok saat Rapat

Ia menambahkan bahwa dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, menurut Saifuddin, target peningkatan penerimaan seharusnya diiringi dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut.

"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.

Saifuddin juga menilai usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dapat menimbulkan dampak serius bagi sektor pertanian tembakau nasional. Ia menjelaskan bahwa kondisi iklim dan karakteristik lahan di Indonesia membuat sebagian besar tembakau yang dihasilkan petani memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi secara alami.

Baca Juga: Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok dan Main Gim Saat Rapat Stunting

Apabila pembatasan tersebut diterapkan, petani tembakau dan cengkeh sebagai pemasok utama bahan baku industri kretek dikhawatirkan akan terkena dampak besar. Padahal, produk berbasis tembakau lokal selama ini memiliki karakter rasa yang menjadi preferensi banyak konsumen di Indonesia.

Karena itu, Saifuddin berharap pemerintah tetap menjadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional sebagai acuan utama dalam penyusunan kebijakan.

“Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.

Saat ini, industri hasil tembakau menghadapi berbagai rencana regulasi baru, mulai dari penerapan kemasan polos, larangan penggunaan bahan tambahan tertentu dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga usulan pembatasan kadar nikotin dan tar.

Pelaku industri menilai sejumlah kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan sektor yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja besar, terutama pada segmen kretek tangan padat karya yang dinilai sulit memenuhi batas maksimal kandungan nikotin dan tar sebagaimana diusulkan dalam kajian Kemenko PMK.

x|close