Prabowo Taken Perpres Pengesahan Perubahan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 18:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Pidato di Hari Pancasila Prabowo Pidato di Hari Pancasila (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership).

Perpres Nomor 32 Tahun 2026 tersebut resmi ditetapkan pada 13 Mei 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salinan aturan ini kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perdagangan memiliki peran penting sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Mundur dari Kursi Menteri Keuangan: Saya Sukanya Maju

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf e.

Pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa protokol perubahan persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Indonesia dan Jepang pada 8 Agustus 2024 di Jakarta dan Tokyo.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Jepang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

x|close