Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, proses tersebut berlangsung sebelum Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa lembaganya saat ini masih mengevaluasi tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan, red.), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Taufik menjelaskan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan arah penanganan kasus tersebut. Dalam forum tersebut, akan dibahas apakah KPK akan mengembangkan hasil penyelidikan ke tahap penyidikan atau menyerahkan data dan informasi yang telah diperoleh kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Libatkan Wakil dalam Pengawasan Anggaran, Fokus Efisiensi Program MBG
“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam tata kelola program tersebut. Salah satu modus yang disorot adalah penunjukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga kemudian memberikan keuntungan kepada pihak yang terafiliasi.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Prioritaskan Efisiensi Anggaran, Moratorium Dapur MBG Jadi Langkah Awal
Selain itu, penyidik Kejagung juga menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan kini masih terus didalami oleh penyidik.
Dengan adanya perkembangan tersebut, KPK masih menunggu hasil pembahasan internal untuk menentukan apakah akan melanjutkan proses hukum secara mandiri atau berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)