Ntvnews.id, Moskow - Kantor Kejaksaan Roma, Italia, memasukkan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke dalam daftar tersangka dalam penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan penyiksaan dan kejahatan perang terhadap para aktivis flotila pro-Palestina Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Menurut laporan harian Italia La Repubblica pada Senin, 8 Juni 2026, penyelidikan tersebut dimulai beberapa pekan setelah otoritas Israel menahan para peserta armada kemanusiaan, termasuk sejumlah warga negara Italia. Langkah hukum itu diambil menyusul laporan dan pengaduan yang diajukan oleh para aktivis serta tim kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Mojtaba Khamenei Tegaskan Israel Akan Segera Tumbang di Tengah Memanasnya Konflik Iran-Israel
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para pengacara penggugat menuding adanya sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampokan, hingga tindakan yang berpotensi menyebabkan kapal karam. Dugaan tersebut berkaitan dengan operasi penghentian armada bantuan yang dilakukan oleh militer Israel di perairan internasional.
Flotila Sumud berangkat dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April dengan membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza. Namun pada 18 Mei, penyelenggara armada menyatakan kapal mereka dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel ketika berada sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Seluruh peserta kemudian ditahan oleh otoritas Israel sebelum akhirnya dideportasi.
Perhatian publik semakin meningkat setelah pada 20 Mei, Itamar Ben-Gvir mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pasukan Israel menelungkupkan dan mengikat para aktivis yang ditahan. Setelah peristiwa tersebut, pihak penyelenggara armada mengklaim sekitar 30 aktivis mengalami patah tulang dan menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah peserta.
Baca Juga: PM Isarel Izinkan Bantuan Masuki Gaza, Para Menterinya Marah
Sementara itu, respons internasional terhadap Ben-Gvir juga terus berkembang. Pada 23 Mei, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengumumkan bahwa pemerintah Prancis melarang Ben-Gvir memasuki wilayah negara tersebut. Kebijakan itu menambah tekanan diplomatik terhadap pejabat Israel yang selama ini dikenal dengan sikap kerasnya terkait konflik di Palestina.
Penyelidikan yang dilakukan otoritas Italia masih berlangsung dan akan mendalami berbagai bukti serta kesaksian terkait insiden tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Ben-Gvir maupun pemerintah Israel mengenai status penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Roma.
(Sumber: Antara)
Aktivis peserta konvoi pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF), yang sebelumnya ditahan Israel di perairan internasional, tiba di Istanbul, Turki, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Anadolu/Hakan Akgün/py/am.) (ANTARA/Anadolu/Hakan Akgün/py/am.) (Antara)