DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun hingga Penguatan Kompolnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 14:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi anggota Polri (ANTARA/HO) Ilustrasi anggota Polri (ANTARA/HO) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Revisi regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah lebih dahulu disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat delapan poin utama, mulai dari penguatan transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas, hingga penguatan fungsi pengawasan serta penerapan teknologi informasi yang modern. Selain itu, regulasi baru tersebut juga menekankan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta pengaturan yang lebih tegas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Baca Juga: RUU Polri: DPR dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

Salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun. Khusus untuk Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan tersebut dengan menyatakan, “Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’”.

Menurutnya, perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga regenerasi dan motivasi personel di tubuh Polri.

Baca Juga: RUU Polri Pertahankan Syarat Minimal Lulusan SMA untuk Menjadi Anggota Polisi

UU yang baru disahkan juga mengatur secara lebih rinci mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dalam ketentuan baru, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Pengaturan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya kejelasan mengenai ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

Di bidang sumber daya manusia, syarat pendidikan untuk menjadi anggota Polri tetap tidak berubah, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut dipertahankan berdasarkan evaluasi internal Polri dan tetap berlaku untuk jalur pembentukan bintara. Sementara itu, lulusan sarjana tetap memiliki jalur khusus untuk menjadi perwira melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Selain itu, revisi UU Polri juga memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk mengatur masa jabatan anggota selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, serta menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas dilakukan oleh presiden.

(Sumber: Antara)

x|close