Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Pesta LGBT di Karawang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 16:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan Arsip- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang viral di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu video tersebut beredar luas di masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra di Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga: Kisah Pilu 2 Anak Yatim di Karawang, Hak Warisan Peninggalan Ayah Digugat Bibi

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video yang beredar diketahui direkam pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Dalam prosesnya, kepolisian turut berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.

"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Hantam Truk, Sopir Tewas Seketika di Karawang

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berada di dalam sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart di Karawang. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang berjoget berpasangan, saling berpelukan, hingga berciuman di area hiburan malam tersebut.

Video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close