KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 20:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Taufik menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH), lebih dahulu ditahan untuk periode 8 hingga 27 Juni 2026.

Sementara itu, Edison (EDS) dan Adi Triyadi (ADT), yang diketahui merupakan keponakan Edison, mulai menjalani masa penahanan pada 9 hingga 28 Juni 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menduga Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026 yang menjaring total 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-12 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang turut diamankan adalah Bupati Muara Enim Edison.

Sehari setelah OTT dilakukan, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang sedang diusut tersebut. Selain menetapkan status tersangka, KPK juga melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat guna memperlancar penyidikan.

(Sumber: Antara)
 
x|close