Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Perkara tersebut turut menyeret Bupati Muara Enim Edison sebagai salah satu tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa barang bukti utama yang diamankan penyidik berupa uang tunai Rp323 juta yang ditemukan di dalam tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di brankas rumah Abi Nurwardani. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang saat ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.
"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Suap Pengadaan di Pemkab Muara Enim Selain Bupati Edison
Tidak hanya uang tunai, KPK juga menyita saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,47 miliar. Dana tersebut diketahui tersimpan di sejumlah rekening yang menggunakan nama pihak lain atau nomine, yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Operasi tersebut merupakan OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Lain
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kanan) bersama Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo menampilkan barang bukti kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)