KPK: Bupati Muara Enim Terima Jatah 5 Persen dari Setoran Rekanan Proyek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 08:54
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Edison ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Edison ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison menerima bagian sebesar lima persen dari setiap setoran yang diberikan rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa para rekanan diduga mengirimkan sejumlah uang ke rekening-rekening penampungan yang menggunakan nama pihak lain atau nomine. Rekening tersebut kemudian dikelola oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).

Menurut penyidik, Abi berperan sebagai pengendali aliran dana yang masuk dari para rekanan. Uang tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pihak dengan persentase yang telah ditentukan.

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

KPK mengungkap bahwa proses penyaluran dana kepada Edison dilakukan melalui beberapa pihak. Seorang berinisial RDS disebut bertugas menarik dana dari rekening nomine yang menjadi tujuan distribusi dana tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Suap Pengadaan di Pemkab Muara Enim Selain Bupati Edison

Setelah dana dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi (AD), yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat dekat Edison. Dari tangan Adi, dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi sang bupati.

"AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima, digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS," katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT yang merupakan operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Lain

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan suap tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close