Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan. Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, pihaknya menilai laporan yang ditujukan kepada Islah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak memenuhi unsur-unsur penghasutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut," kata Tegar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Sementara itu, Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang pernah disampaikannya dalam sebuah forum di Komunitas Utan Kayu merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut, melainkan menyuarakan pandangan kelompok masyarakat yang merasa takut menyampaikan kritik secara terbuka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 687 Aduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
"Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini," ungkap Islah.
Ia juga menyebut proses yang dijalaninya saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal. Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berupa sesi tanya jawab dan belum memasuki tahapan pembuktian dengan penyerahan dokumen atau barang bukti tertentu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta pada 9 April 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Pihak Terkait Laporan Mama Sinta
Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026 tersebut. Pasal 246 KUHP baru sendiri mengatur tindak pidana penghasutan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Selain laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga dikabarkan berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap awal dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
(Sumber: Antara)
Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)