Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka tersebut adalah mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski Ada DSI
FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, di antaranya Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Dalam penyidikan, FH diduga terlibat dalam skema penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan menggunakan data borrower existing pada rentang waktu 2018 hingga 2025.
Penetapan FH ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Penyidik juga mengungkap sejumlah peran yang diduga dilakukan FH, termasuk sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, pemegang saham nominee tanpa penyetoran modal, aktif dalam pengembangan perusahaan, hingga mencari calon investor.
Baca Juga: Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor
Selain itu, FH disebut mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik dana dari para investor.
“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya,” ujar Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Ditjen Imigrasi selama 20 hari, terhitung 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah bawah). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri (Antara)