Prabowo Dorong Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Melaju Lebih Cepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 17:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Istimewa)

Ntvnews.id, Lampung - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai fondasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai kemajuan yang lebih cepat apabila amanat konstitusi tersebut dijalankan secara konsisten.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.

"Jadi saya sangat yakin, kita laksanakan Pasal 33 tentunya dengan arif dengan bijaksana, tapi kita laksanakan," kata Prabowo.

Menurut Presiden, substansi Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas mengenai sistem perekonomian nasional. Pasal tersebut mengatur prinsip kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta demokrasi ekonomi yang bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Guyon Prabowo di Munas HIPMI: Aku Sudah Tahu Kelakuanmu, Gelagatnya Pun Sudah Saya Tahu

Prabowo menilai amanat konstitusi tersebut seharusnya menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan nasional. Namun, ia mengamati masih banyak pihak yang enggan membahas maupun menerapkannya secara optimal.

Padahal, lanjut Presiden, Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan alam melimpah yang sejak lama menjadi perhatian dan incaran banyak negara di dunia.

"Jadi segala kekayaan kita tantangannya adalah harus dikelola oleh kita dengan sebaik-baiknya dengan secerdas-cerdasnya," ujar Prabowo.

Ia kembali menegaskan bahwa sektor-sektor strategis yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas harus berada di bawah penguasaan negara. Menurutnya, ketentuan tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam konstitusi dan tidak memerlukan penafsiran yang berlebihan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto <b>(Istimewa)</b> Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Istimewa)

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ini adalah perintah UUD," tegas Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Ia menilai kekayaan alam nasional selama ini banyak diekspor ke luar negeri, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

"Kita perang kemerdekaan dengan UUD ini dan logikanya ini kekayaan kita masa diolah, diambil, dijual ke luar negeri, hasil jualannya tidak di taruh di Indonesia masuk akal atau tidak?" ujar Prabowo.

Baca Juga:  Iran Gempur 21 Target Militer AS di Timur Tengah, Markas Armada Kelima di Bahrain Jadi Sasaran

Untuk menggambarkan pandangannya, Presiden mengibaratkan Indonesia seperti sebuah usaha yang memiliki tabungan hasil kerja keras. Menurutnya, tidak masuk akal apabila keuntungan yang diperoleh justru lebih banyak dinikmati di luar negeri dibandingkan digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Selama beberapa puluhan tahun tabungan Indonesia diambil dan uangnya tidak ditaruh di indonesia, ditaruh di luar negeri," kata Prabowo.

Melalui pidatonya, Presiden kembali menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan nasional. Ia meyakini bahwa dengan menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara bijaksana dan konsisten, Indonesia dapat memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

x|close