Ntvnews.id, Lampung - Presiden Prabowo Subianto menilai sistem perekonomian nasional saat ini telah bergeser dari cita-cita yang dirumuskan para pendiri bangsa. Menurutnya, arah pembangunan ekonomi seharusnya kembali berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, Pancasila, serta Pasal 33 UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang masih terjadi di masyarakat. Ia menilai sistem yang ada saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok usaha besar dibanding masyarakat kecil.
Prabowo mengaku terkejut ketika mengetahui besarnya bunga yang harus dibayar peserta program kredit ultra mikro Mekaar yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani. Temuan itu diperolehnya saat bertemu langsung dengan para nasabah perempuan ketika melakukan kampanye.
"Saya kaget, saya memang benar disebut saya memang bukan ahli keuangan, tetapi saya kaget, waktu saya kampanye saya berurusan dengan ibu-ibu yang ikut yang ikut super mikro Mekaar ya, super kredit mikro. Mereka rata-rata bayar bunga itu 24%," katanya.
Menurut Prabowo, tingkat bunga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan biaya pinjaman yang dikenakan kepada kalangan pengusaha besar yang memperoleh akses kredit dari bank-bank milik negara.
Baca Juga: Prabowo Dorong Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Melaju Lebih Cepat
"Bagaimana saudara-saudara pengusaha, pengusaha-pengusaha besar pinjam uang dari bank Himbara, bank milik pemerintah bunganya 9%, 10%. Bagaimana orang miskin bayar bunga lebih tinggi daripada pengusaha besar?" katanya.
Presiden menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan salah satu kejanggalan yang perlu segera diperbaiki. Ia menyatakan pemerintah akan berupaya meluruskan berbagai ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Prabowo juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan pengusaha, untuk kembali menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman dalam membangun perekonomian nasional.
"Jadi, kejanggalan-kejanggalan ini, ini saya coba luruskan. Saya sangat yakin, kita laksanakan Pasal 33, tentunya dengan dengan arif dengan bijaksana, tetapi kita laksanakan, saya yakin Indonesia akan bangkit dengan cepat. Kita akan bangkit," tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menurunkan tingkat bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat prasejahtera. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses modal yang lebih terjangkau.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Istimewa)
Saat menghadiri penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung pada Mei 2026, Prabowo menegaskan bahwa bunga pinjaman program Mekaar harus diturunkan secara signifikan.
"Saya instruksikan, ini keputusan politik, saya sudah ambil, bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 9% (per tahun). Harus di bawah 9%” kata Prabowo.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan keluarga prasejahtera menjadi lebih mudah, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Istimewa)