Yusril Nilai Vonis 4 Personel TNI Kasus Andrie Yunus Bukti Independensi Peradilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 20:28
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Oditur Militer atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa pada Kamis (4/6/2026) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Oditur Militer atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa pada Kamis (4/6/2026) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat personel TNI dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk nyata independensi peradilan.

Menurut Yusril, independensi tersebut tercermin dari proses pengambilan keputusan hakim yang sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara dengan durasi antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, serta Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Ia juga menghargai variasi hukuman yang diberikan sesuai berat ringannya perbuatan.

Ia bahkan menyoroti adanya putusan yang disebut bersifat ultra petita, yakni hukuman yang lebih berat dari tuntutan awal oditur militer yang sebelumnya meminta pidana masing-masing dua tahun enam bulan.

“Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” kata Yusril.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Perintahkan Lanjutkan Penyidikan

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan alasan memberikan “efek jera” karena dianggap menjelekkan institusi TNI.

Peristiwa itu bermula dari insiden pada 16 Maret 2025 ketika Andrie, yang merupakan aktivis KontraS, terlibat dalam aksi interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta. Ia juga diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi serta menyuarakan kritik terhadap institusi TNI.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara sengaja dan terencana, dengan pengetahuan bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar serius.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close