Rancangan Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau Tuai Respons dari Daerah Sentra Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 21:58
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan standardisasi kemasan produk hasil tembakau atau plain packaging yang tengah disusun Kementerian Kesehatan datang dari sejumlah kepala daerah di Jawa Timur. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, mulai dari petani, tenaga kerja, hingga penerimaan negara dan daerah.

Selain dinilai dapat menekan industri hasil tembakau, usulan aturan tersebut juga dikhawatirkan menyulitkan proses identifikasi produk legal dan ilegal. Sejumlah pihak menilai kemasan yang dibuat seragam akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik semakin sulit dibedakan, sehingga berpotensi menghambat upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang saat ini tengah diperkuat pemerintah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kontribusi besar sektor pertembakauan terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, industri tersebut memiliki peran strategis dalam berbagai aspek pembangunan.

“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah belum lama ini.

Baca Juga: Layer Baru Tarif Cukai Rokok, Abaikan Nasib Jutaan Pekerja Formal Industri Hasil Tembakau

Khofifah menilai setiap kebijakan yang berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau perlu dikaji secara matang. Ia mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari Jawa Timur terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikannya, kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai nasional pada 2024 mencapai Rp133,2 triliun atau sekitar 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional yang mencapai Rp216,9 triliun.

Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tambahnya.

Penolakan serupa juga disampaikan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Ia meminta pemerintah menghentikan pembahasan terkait penerapan kemasan polos pada produk hasil tembakau karena dinilai akan berdampak luas terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga: Kadin Jatim dan BNN Bahas Regulasi Vape, Soroti Ancaman bagi Industri Legal

"Ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," tegasnya.

Rio menjelaskan bahwa industri tembakau memiliki peran penting dalam menopang penerimaan negara maupun daerah. Pada 2024, Kabupaten Situbondo memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar yang digunakan untuk berbagai program pembangunan, penegakan hukum di bidang cukai, hingga bantuan sosial bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menekankan perlunya pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tembakau sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap sektor tersebut.

Menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan daerah serta solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri tembakau.

Baca Juga: Pemerintah Siap Luncurkan Operasional Kopdes Merah Putih di Jateng dan Jatim

Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani tembakau tidak bisa dilepaskan dari besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan sektor tersebut.

"Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5.000 orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan akses pasar bagi hasil tembakau lokal, menjaga keberlanjutan budaya pertanian daerah, serta mengupayakan stabilitas harga di tingkat petani. Selain itu, penggunaan DBHCHT akan dioptimalkan agar lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan petani maupun buruh tani.

“Pemerintah daerah memandang petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi,” tutupnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar

Meski berbagai penolakan telah disuarakan oleh daerah-daerah sentra tembakau, Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 5 Juni 2026, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.

Namun demikian, pernyataan tersebut masih menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai rancangan aturan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan lapangan kerja yang selama ini ditopang oleh industri hasil tembakau. Penolakan juga terus bermunculan dari berbagai pemerintah daerah yang menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap petani, pekerja, dan perekonomian daerah penghasil tembakau.

x|close