BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Mayoritas Produk Lokal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 09:38
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang berdasarkan hasil pengawasan pada triwulan kedua 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari total 14 produk tersebut, sebanyak 11 merupakan produk lokal yang diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, satu merupakan produk impor, dan dua lainnya beredar tanpa memiliki izin edar.

"Bahan berbahaya dan dilarang produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah, Klobetasol propionat, dan mometasol puroat," ujar Taruna di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Daftar 14 produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya atau dilarang meliputi:

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
  3. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen
  4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream
  5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum
  6. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
  7. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream
  8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream
  9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream
  10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner
  11. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne
  12. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
  13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
  14. GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY.

Taruna menjelaskan setiap bahan berbahaya tersebut memiliki risiko terhadap kesehatan. Menurut dia, penggunaan merkuri dapat memicu perubahan warna kulit berupa bintik hitam atau ochronosis, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, hingga muntah.

Baca JugaBPOM Temukan 2,1 Juta Produk Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar

"Yang kedua, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk organ janin bagi wanita hamil, bisa teratogenik. Dan asam retinoat ini juga bisa mempercepat keriput sebetulnya," katanya.

Ia menambahkan, hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Sementara itu, klobetasol propionat dapat mengakibatkan atrofi kulit dan berisiko menimbulkan atopi kulit permanen maupun psoriasis pustula.

Taruna juga mengingatkan bahwa mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Adapun pewarna merah K10 berisiko memicu kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum terhadap produk-produk yang melanggar ketentuan.

Baca JugaBPOM Pantau 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal di Platform Digital

"Nah, tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan produk ini atau produk yang dilarang ini, pertama mencabut nomor izin edarnya, peringatan keras termasuk perintah penarikan dan pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, dan penertiban pasar dari kosmetik dan mengandung bahan dilarang/berbahaya tersebut," ujarnya.

Taruna turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai mitra yang telah bekerja sama dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik yang melanggar aturan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli kosmetik dengan selalu menerapkan prinsip "Cek Klik" untuk menghindari risiko penggunaan produk ilegal.

"Selalu menggunakan kata Cek Klik. Kemasannya dicek, labelnya dicek, izin edarnya dipastikan ada, dan pastikan juga masa kedaluwarsa. Tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar dan waspada terhadap klaim yang berlebihan, dan melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close