KPK Periksa Pengusaha Heri Black dan Sri Pangestuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 14:11
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPK Periksa Heri Black dan Sri Pangestuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai KPK Periksa Heri Black dan Sri Pangestuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memeriksa dua saksi, yakni pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan Sri Pangestuti, pada Kamis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, setelah tiba di kantor KPK, Heri Black dan Sri Pangestuti langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. <b>(Antara)</b> Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)

Para tersangka yang ditetapkan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik perusahaan kargo Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka OTT Lanjutan Muara Enim, Ketua Tim BPK Sumsel Ikut Dijebloskan ke Tahanan

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya diduga menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang berlangsung pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.

Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana, keterlibatan para pihak, serta dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan impor dan cukai guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

x|close