Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan atau pengondisian temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri atas dua pihak yang diduga memberikan suap dan dua pihak lainnya yang diduga menerima suap.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga penerima," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Budi, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terbaru ini sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Heri Black dan Sri Pangestuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
"Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya. Di perkara sebelumnya, dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dan dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas lengkap para tersangka secara resmi. Budi menyatakan informasi tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Untuk identitas detail dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti secara resmi kami akan sampaikan melalui konferensi pers," kata Budi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua tersangka yang baru ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka OTT Lanjutan Muara Enim, Ketua Tim BPK Sumsel Ikut Dijebloskan ke Tahanan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 itu, Bupati Muara Enim nonaktif Edison turut diamankan oleh penyidik.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Empat tersangka dalam perkara tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca Juga: KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Lanjutan Kasus Suap Muara Enim
KPK kemudian melanjutkan operasi penindakan dengan menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini menjadi pengembangan terbaru dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, pihak swasta, hingga unsur pemeriksa keuangan negara.
(Sumber: Antara)
Pihak swasta bernama Augus Dwianggara (kanan) selaku salah satu tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Antara)