3 Eks Anggota Pokja Pengadaan Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp39,4 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 22:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 11 Juni 2026. Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 11 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa terlibat dalam perkara korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp39,4 miliar.

Ketiga terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemendag, yakni Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito sebagai Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar yang bertugas sebagai anggota pokja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juni 2026.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi," ucap JPU.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diduga memberikan keuntungan kepada Bani sebesar Rp680 juta, meskipun yang diakuinya diterima hanya Rp80 juta. Selain itu, korporasi PT Piramida Dimensi Milenia

disebut memperoleh keuntungan hingga Rp39,4 miliar.

JPU menjelaskan angka tersebut berasal dari selisih pembayaran negara sebesar Rp44,5 miliar dengan biaya produksi riil yang hanya sekitar Rp5,09 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 maupun Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula dari proyek pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang Kemendag periode 2017–2019. Pada September 2018, Bani diduga menerima atau menyetujui permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Putu Indra Wijaya, untuk mengatur proses pemilihan penyedia agar perusahaan yang dikendalikan oleh dua penyedia barang dan jasa, yakni Bambang Widianto dan Mashur, dapat memenangkan lelang.

Dengan skenario tersebut, PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) kemudian diarahkan untuk menjadi pemenang pengadaan gerobak tahun 2018.

Jaksa menyebut Bani mengetahui bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan. Namun, ia tetap melanjutkan proses tersebut.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa Bani bersama Ryno menghadiri pertemuan tertutup dengan Putu tanpa melibatkan anggota pokja lainnya. Pertemuan itu disebut membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil review yang berbeda dari hasil rapat kajian ulang resmi.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan," tutur JPU.

Selanjutnya, Bani disebut menyusun dokumen pemilihan berdasarkan KAK yang telah direkayasa tersebut meskipun mengetahui isinya tidak sesuai dengan hasil rapat resmi. Perubahan persyaratan itu diduga sengaja dibuat untuk mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memenuhi sejumlah kualifikasi.

Jaksa juga menyoroti adanya kesamaan alamat IP yang digunakan oleh beberapa peserta lelang. Menurut JPU, kondisi tersebut seharusnya menjadi indikasi adanya persekongkolan yang wajib diklarifikasi oleh panitia.

"Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena sejak awal terdakwa sudah bersepakat memenangkan perusahaan tersebut," ucap JPU.

Selain tidak menindaklanjuti temuan tersebut, Bani juga disebut tetap meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Dalam dokumen penawaran PT PDM maupun PT APB, misalnya, tidak terdapat penjelasan metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesoris seperti kompor gas, tabung gas, dan selang regulator yang seharusnya menjadi syarat penting evaluasi administrasi.

JPU juga mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut pada dasarnya tidak memiliki sendiri fasilitas produksi, izin usaha, tenaga kerja yang memadai, maupun sejumlah surat dukungan yang dipersyaratkan.

"Hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani mengetahui hal ini," kata JPU.

Akibat keputusan tersebut, PT PDM dan PT APB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai evaluasi 85,65 dan kemudian menandatangani kontrak senilai Rp49,69 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak yang harus diselesaikan dalam waktu 75 hari kalender.

Sebagai balas jasa atas perannya, Mashur atas arahan Bambang disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada Bani melalui perantara dengan total Rp680 juta. Namun, Bani mengakui hanya menerima Rp80 juta dari jumlah tersebut.

Jaksa menegaskan tindakan Bani menjadi bagian penting yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena tanpa penetapan PT PDM KSO PT APB sebagai pemenang lelang, kontrak pengadaan tidak akan pernah ditandatangani dan dana negara tidak akan dicairkan.

Menurut JPU, rangkaian tindakan mulai dari rekayasa KAK, pembentukan perusahaan bendera, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disebut palsu, hingga pencairan dana merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dirancang sejak awal oleh sejumlah pihak yang terlibat.

"Di sini terdakwa Bani memberikan kontribusi nyata sebagai ketua pokja yang memiliki kewenangan formal menetapkan pemenang lelang," ujar JPU.

(Sumber: Antara)

x|close