Ntvnews.id, Singapura - Pemerintah Indonesia dan Singapura baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), dengan tujuan utama untuk meningkatkan volume ekspor dan impor secara saling menguntungkan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Indonesia, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.
Baca Juga:
5 Fakta Menarik Emas Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo di Olimpiade Paris 2024
Hari Ini, Saka Tatal Laksanakan Sumpah Pocong Tantang Iptu Rudiana
"Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ekspor
Aqil menjelaskan bahwa sinergi antara otoritas halal kedua negara sangat penting, mengingat kerja sama yang telah terjalin lama di berbagai bidang, termasuk perdagangan produk. Indonesia dan Singapura juga merupakan anggota forum MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).