Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri Mulyono berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan kendaraan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang telah digelembungkan.
"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut penyidik, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil perusahaan PT YAT guna memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan BGN. Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono disebut mengetahui adanya rencana pengadaan sepeda motor listrik oleh lembaga tersebut.
"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.
Syarief menjelaskan, komunikasi tersebut berlangsung ketika PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, proses pengadaan saat itu juga belum resmi dimulai.
Karena kondisi tersebut, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan guna mempermudah PT YAT mengikuti dan memenangkan proses pengadaan yang akan digelar.
"Keduanya melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," katanya.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Andri Mulyono juga diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga setiap unit sepeda motor listrik yang akan dibeli BGN. Dugaan mark up tersebut dilakukan dengan tujuan mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia.
Penyidik sebelumnya juga menemukan indikasi bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek tersebut telah dikondisikan oleh sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka.
Selain itu, Kejagung menduga Andri Mulyono menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari proyek pengadaan tersebut berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Menurut penyidik, dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelas Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelum Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang berasal dari unsur swasta.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan penggunaan anggaran pada program MBG.
(Sumber: Antara)
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) digiring petugas Jampidsus Kejaksaan Agung masuk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Ba (Antara)