Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Pengiriman Drone ke Korea Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2026, 05:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1/2025) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa terkait upaya darurat militernya yang gagal bulan lalu. Pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1/2025) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa terkait upaya darurat militernya yang gagal bulan lalu. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat, 12 Juni 2026 terkait kasus pengiriman drone ke Korea Utara.

Sebelumnya, tim jaksa khusus menuduh Yoon berusaha menciptakan situasi yang menyerupai kondisi perang melalui operasi drone tersebut. Langkah itu diduga dilakukan untuk memberikan dasar bagi penerapan darurat militer yang diumumkannya pada 2024.

Pada April lalu, jaksa menyatakan upaya Yoon untuk "merekayasa kondisi perang" telah membahayakan keamanan nasional Korea Selatan.

Putusan terbaru ini menambah daftar hukuman yang telah dijatuhkan kepada Yoon. Pada Februari lalu, ia telah divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin tindakan yang dianggap sebagai pemberontakan dengan melumpuhkan fungsi parlemen melalui deklarasi darurat militer.

Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu, 13 Juni 2026, juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kepada AFP bahwa Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Namun, pihak pengadilan tidak mengungkap rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan putusan tersebut.

Menurut laporan kantor berita Yonhap News Agency, jaksa berpendapat bahwa operasi drone tersebut memperburuk ketegangan dengan Korea Utara serta memicu kebocoran informasi sensitif, termasuk data mengenai kemampuan militer Korea Selatan setelah beberapa drone dilaporkan jatuh.

Yoon Tempuh Jalur Banding

Yoon telah mengajukan banding atas vonis tersebut dan tetap berpendapat bahwa keputusan memberlakukan darurat militer dilakukan demi kepentingan negara.

Tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan terkait operasi drone dan menegaskan bahwa Yoon tidak pernah mengeluarkan perintah langsung maupun memberikan persetujuan lanjutan terhadap operasi yang dipersoalkan jaksa.

Baca Juga: Xi Jinping dan Kim Jong Un Perkuat Hubungan China-Korea Utara, Tak Bahas Soal Nuklir

Menurut pihak pembela, penerbangan drone dilakukan sebagai respons terhadap balon-balon yang dikirim Korea Utara ke wilayah Korea Selatan. Balon tersebut diketahui membawa sampah dan melintasi perbatasan kedua negara pada tahun yang sama.

Mereka juga menilai operasi itu merupakan bentuk pertahanan diri yang sah dan tidak berkaitan dengan kebijakan darurat militer yang kemudian diumumkan pemerintah.

Kuasa hukum Yoon bahkan menyebut tuduhan yang diajukan jaksa sebagai "narasi spekulatif dan tidak benar".

Ketegangan Antar-Korea Masih Berlanjut

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menyampaikan pernyataan tegas terkait ketegangan di Timur Tengah. <b>(Reuters)</b> Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menyampaikan pernyataan tegas terkait ketegangan di Timur Tengah. (Reuters)

Kasus drone kembali menyoroti ketegangan yang masih berlangsung di Semenanjung Korea. Hingga saat ini, Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih berada dalam kondisi perang karena konflik Korea 1950–1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai resmi.

Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, awal tahun ini juga menyampaikan penyesalan setelah hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengiriman drone ke Korea Utara pada Januari.

Meski pernyataan Lee sempat mendapat respons positif dari Kim Yo Jong yang menyebutnya sebagai langkah bijak, harapan membaiknya hubungan kedua negara kembali meredup setelah Pyongyang kembali menyebut Korea Selatan sebagai "musuh paling bermusuhan".

x|close