Ntvnews.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa lembaganya membutuhkan anggaran sekitar Rp12,5 miliar untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas teknologi guna mendukung penyelenggaraan Pemilu, termasuk rencana penerapan sistem e-voting.
Meski demikian, kebutuhan anggaran tersebut belum dimasukkan dalam usulan tambahan anggaran KPU karena masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar hukum penerapan teknologi tersebut.
“Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya,” kata Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (ANTARA)
Afifuddin menjelaskan, pengembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan langkah yang tidak dapat dihindari agar sistem pemilu Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, implementasi e-voting masih menunggu persetujuan dari pembentuk undang-undang.
Menurutnya, kebutuhan anggaran tersebut juga belum mencakup pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri yang memerlukan biaya tambahan.
“Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Petakan 4 Lokasi Aksi Unjuk Rasa, Kerahkan 6.675 Personel
Lebih lanjut, Afifuddin menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu di luar negeri pada periode sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi. Ia menyoroti berbagai kendala yang terjadi, termasuk persoalan yang muncul di Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai gagasan penerapan e-voting sudah layak dipertimbangkan, terutama untuk mengatasi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Menurut Rifqinizamy, pelaksanaan pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri karena berlangsung pada waktu yang berbeda dengan di Indonesia serta menggunakan metode pemungutan suara yang beragam. Kondisi tersebut dinilai rentan menimbulkan persoalan dan potensi penyalahgunaan.
Ia mencontohkan kasus PSU di Kuala Lumpur pada pemilu sebelumnya yang menjadi salah satu alasan perlunya inovasi dalam sistem pemungutan suara.
“Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU, kita nggak punya pengawasnya. Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting,” kata Rifqinizamy.
Wacana penerapan e-voting sendiri masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi regulasi, kesiapan teknologi, maupun keamanan sistem, sebelum dapat diterapkan secara luas dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)