Polda Bantah SP3 Kasus Asusila Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 00:10
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Ntvnews.id, Gorontalo - Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, membantah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual, yang diduga melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO).

Menurutnya perkara tersebut masih terus berproses, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus di kepolisian.

Baca Juga: Ngeri! Pengendara Motor Dihantam Mobil Damkar di Gorontalo Sampai Terpental

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Gorontalo.

Sementara itu kuasa hukum korban, Nismawati Male mengatakan perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Mei 2024 namun sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka.

Semua saksi dan berbagai proses tahapan sudah dilalui oleh kliennya, bahkan korban telah menjalani dua kali pemeriksaan psikolog lokal dan satu kali pemeriksaan psikolog forensik yang didatangkan dari Surabaya.

Ia mengatakan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikolog forensik merupakan penentu naik atau tidaknya perkara tersebut.

Halaman
x|close