Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2026, 19:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus pengamanan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menambahkan kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang juga berkaitan dengan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Penyidik menduga salah satu modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.

Tak hanya motor listrik, penyidik turut mendalami sejumlah pengadaan lainnya yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up.

Selain itu, terdapat pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga tidak memenuhi ketentuan dan terindikasi penggelembungan harga. Dugaan serupa ditemukan pada pengadaan 5.400 unit televisi yang saat ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan terus menelusuri seluruh rangkaian pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close