Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerbitkan pedoman yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Pedoman tersebut mengatur pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya mendukung target swasembada pangan nasional.
Dalam keterangannya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026, Tito menjelaskan bahwa penerbitan pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung agenda ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Baca Juga: Mendagri: Pembangunan Huntara Pascabencana di Sumatera Sudah Mencapai 97 Persen
"Intinya adalah menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," katanya.
Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut menetapkan sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Karena itu, lahan yang telah ditetapkan sebagai LBS pada prinsipnya tidak dapat dialihkan ke fungsi lain.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah daerah yang telah mengubah sebagian lahan tersebut menjadi kawasan permukiman maupun area komersial. Kondisi itu, kata Tito, menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah serta pihak pengembang yang sebelumnya telah membangun kawasan hunian di lokasi yang kemudian masuk kategori LBS.
Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah melalui SEB menegaskan bahwa ketentuan 87 persen Lahan Baku Sawah dihitung berdasarkan total luas di tingkat provinsi, bukan pada masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Mengenali Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN
"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, gubernur memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme kompensasi antardaerah yang masih memiliki ketersediaan lahan, sehingga luas keseluruhan LBS di tingkat provinsi tetap terjaga.
Tito menilai kebijakan ini dapat menjadi solusi yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku pembangunan, maupun proses sertifikasi tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
"Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam proses sertifikasi lahan, tanpa menafikan program swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Khusus dari Danantara
Ia menambahkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan perlindungan lahan pertanian dengan penyediaan hunian bagi masyarakat.
"Tujuan kita adalah memastikan dua program prioritas yang berpihak kepada rakyat berjalan bersama, yakni swasembada pangan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta masyarakat yang belum memiliki rumah atau masih menempati rumah tidak layak huni," ujar Tito.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus ditetapkan sebagai kawasan yang mendapatkan perlindungan dari alih fungsi lahan.
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kedua dari kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua dari kanan) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 (Antara)