Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi turis mancanegara.
Hendarsam menilai bahwa kebijakan tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan negara dan berisiko mengancam kedaulatan ekonomi serta keamanan nasional.
Dalam keterangannya, Hendarsam mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016, di mana Indonesia sempat membuka pintu bagi warga dari 169 negara untuk masuk tanpa visa.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut gagal mencapai target ekonomi yang diharapkan.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi. Masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2016. Saat itu kita membuka 169 negara, dan terbukti itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara secara signifikan," tegas Hendarsam di kantornya, 23 Juni 2026.
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan bahwa fungsi Imigrasi bukan sekadar pintu masuk, melainkan juga penjaga kedaulatan ekonomi. Menurutnya, biaya visa adalah instrumen penyaring untuk menghadirkan wisatawan berkualitas. Pemberian fasilitas bebas visa yang terlalu luas justru dikhawatirkan akan merendahkan nilai strategis Indonesia di mata internasional.
"Ketika kita bebaskan itu artinya apa, kita mengobral negara kita? Di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?" ujarnya dengan nada retoris.
Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari longgarnya pengawasan akibat kebijakan bebas visa, salah satunya adalah fenomena warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
"Anda bisa bayangkan saat ini banyak sekali WNA yang mengakuisisi pekerjaan masyarakat lokal yang seharusnya tidak mereka kerjakan," tambahnya.
Menanggapi anggapan bahwa biaya visa menjadi penghambat turis datang ke Indonesia, Hendarsam menepis hal tersebut. Menurutnya, tarif visa sebesar Rp500 ribu bukanlah angka yang berat bagi wisatawan mancanegara yang benar-benar berniat berwisata.
Masalah utama penurunan kualitas pariwisata, menurutnya, justru terletak pada faktor keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata. Ia mencontohkan langkah Korea Selatan yang sempat mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warganya yang hendak ke Bali.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
"Banyak cara meningkatkan mutu pariwisata, bukan dengan menggratiskan orang masuk. Masalahnya bukan di harga masuk Rp500 ribu itu bukan isu bagi mereka. Korea Selatan saja sampai memberikan untuk warganya tidak berkunjung ke Bali karena dianggap berbahaya. Artinya wisatawan yang berkualitas sudah takut datang ke Indonesia saat ini," jelas Hendarsam.
Sebagai langkah solutif, Hendarsam menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang saat ini terbatas pada 16 negara saja (mayoritas negara anggota ASEAN). Ia menilai jumlah tersebut sudah cukup untuk menjaga keseimbangan antara hubungan diplomatik dan kepentingan nasional.
"Bebas Visa Kunjungan kami rasa cukup untuk 16 negara ini saja. Fokus kita seharusnya adalah memperbaiki infrastruktur dan keamanan, sehingga wisatawan berkualitas tetap merasa aman dan nyaman datang ke Indonesia meskipun harus membayar visa," pungkasnya.
Hingga saat ini, usulan perluasan bebas visa memang tengah menjadi pembahasan di tingkat kementerian sebagai upaya mengejar target kunjungan wisatawan mancanegara. Namun, suara kritis dari pihak Imigrasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi para pembuat kebijakan sebelum aturan baru disahkan.
Hendarsam Marantoko (Direktorat Jenderal Imigrasi) (NTVNews)