Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AS (32) di Kota Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga merampas sepeda motor dan ponsel milik seorang mahasiswa dengan modus mengaku sebagai anggota intel kepolisian.
AS ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang setelah aksinya dilaporkan korban. Saat ini polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarak menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) dini hari di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Korban diketahui bernama M Ika Maulana (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Demak. Saat berada di lokasi, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri.
"Pelaku berpura-pura sedang melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan memperlihatkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba," ujar Riki, Selasa (23/6).
Dengan dalih sedang menjalankan tugas kepolisian, pelaku berhasil meyakinkan korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan telepon genggamnya dan mengantar pelaku menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak.
Dalam perjalanan, korban mulai merasa curiga terhadap identitas pria tersebut. Bersama seorang rekannya, korban kemudian meminta pelaku menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian sebagai bukti bahwa dirinya benar anggota Polri.
Baca Juga: Demi Kejar Target, Menko PM Minta Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita di Program Makan Gratis
"Namun saat perjalanan berlangsung, korban mulai curiga. Bersama rekannya, korban kemudian mempertanyakan identitas pelaku dengan meminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian," jelasnya.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah pelaku tidak mampu menunjukkan identitas resmi. Bukannya memberikan bukti, pelaku justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat korban meminta kendaraan dihentikan, pelaku mengeluarkan benda yang menyerupai pistol untuk mengancam.
"Korban kemudian nekat melompat dari sepeda motor demi menyelamatkan diri. Pelaku terus melarikan kendaraan hingga akhirnya terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe," imbuh Riki.
Setelah pelaku terjatuh, korban bersama rekannya sempat berusaha mengambil kembali ponsel dan sepeda motor yang dibawa kabur. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku kembali melakukan intimidasi.
Menurut polisi, pelaku mengancam korban menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya melarikan sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Di Depan Dasco, KSPSI Bilang 55 Ribu Buruh Terancam PHK
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp20 juta," kata Riki.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Juni 2026. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel yang berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Kami masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar dapat diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Polrestabes Semarang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Apabila menemukan situasi mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.
Ilustrasi Pencuri Motor (FreePik)