Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak korupsi meskipun mengakui sebagai manusia ia tidak luput dari kesalahan.
Saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menyatakan dirinya bisa saja bersikap khilaf, naif, maupun melakukan kekeliruan. Namun, ia menolak anggapan bahwa dirinya memiliki unsur korupsi.
Menurut Nadiem, kecintaannya terhadap Indonesia telah tertanam kuat sehingga ia tidak mungkin mengkhianati negara.
"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ucap Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Wujudkan Niat Jahat Melalui Perintah Pengadaan Chromebook
Ia juga mengaku percaya bahwa Majelis Hakim akan menilai perkara tersebut dengan hati nurani yang jernih. Dalam kesempatan itu, Nadiem berharap para hakim dapat melihat dirinya secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Meski mengakui memiliki berbagai kekurangan sebagai manusia, Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung kejujuran.
Selain itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau ucapan yang kurang berkenan. Ia menyadari bahwa kasus yang dihadapinya kerap memunculkan tekanan emosional.
"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," tuturnya.
Baca Juga:JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan penyimpangan antara lain terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara yang ditimbulkan disebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga:Nadiem Sampaikan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan itu tercatat kepemilikan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Nadiem Makarim (Antara)