Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa perkara praperadilan tersebut telah tercatat di pengadilan.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Persidangan itu akan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Baca Juga: Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga mengonfirmasi pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, objek yang dipersoalkan dalam permohonan itu mencakup proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Urusan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa Kini di Tangan Jaksa
Dokumen gugatan menyebutkan bahwa permohonan itu mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan paksa berupa penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan juga menyoroti proses penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan bahwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.47 WIB.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026). (Antara)