BPOM Diduga Sembunyikan Identitas Mafia Skincare, Mirwansyah Pertanyakan Penghapusan Rilis 11 Oktober

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 13:01
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Diskusi Mirwansyah dengan pihak BPOM Diskusi Mirwansyah dengan pihak BPOM (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Praktisi hukum Mirwansyah, S.H., M.H., mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk melakukan diskusi dan menuntut transparansi terkait penanganan kasus mafia skincare. Langkah ini dipicu oleh hilangnya rilis resmi di web BPOM yang sempat diterbitkan pada 11 Oktober 2024 lalu.

Mirwansyah menyatakan bahwa rilis yang memuat hasil pengawasan terhadap praktik ilegal di industri kecantikan itu mendadak di-take down (dihapus) hanya beberapa hari setelah dipublikasikan, tanpa ada klarifikasi resmi dari pihak BPOM.

"Ada apa dengan rilis 11 Oktober 2024? Masalahnya, rilis tersebut telah di-take down oleh BPOM. Kalau kita masukkan nomor rilisnya, sudah hilang. Kita datang ke mari untuk mempertanyakan, kenapa di-take down? Apakah ada informasi yang keliru? Hingga saat ini tidak ada penjelasan," ujar Mirwansyah saat diskusi dengan BPOM, 24 Juni 2026.

Dalam rilis yang kini lenyap dari situs resminya, BPOM sempat menyinggung adanya mafia skincare yang melakukan pelanggaran secara berulang dan sistemik. Mirwansyah mendesak BPOM untuk berani mengungkap identitas oknum maupun perusahaan yang terlibat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Yang mau kita pertanyakan adalah siapa mafia skincare-nya? Ayo dong BPOM sebutkan. Apa produknya? Siapa orangnya? Perusahaannya apa? Supaya masyarakat paham dan tidak membeli produk yang tidak sesuai standar BPOM. Sekarang pengusaha skincare jadi saling tuding karena ketidakjelasan ini," tegasnya.

Mirwansyah menyamakan pelanggaran sistemik yang disebut BPOM dengan istilah TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dalam sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi, mengingat pelanggaran tersebut dilakukan berkali-kali dan bukan sekadar kelalaian tunggal.

Mirwansyah juga menyoroti poin sanksi dalam rilis tersebut yang menyatakan bahwa BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta penutupan akses notifikasi selama minimal 30 hari kerja.

Ia mempertanyakan efektivitas sanksi tersebut jika rilisnya saja sudah dihapus dalam hitungan hari. 

"Sanksi itu berlaku 30 hari kerja dan sampai ada tindakan perbaikan. Kalau rilisnya dihapus hanya beberapa hari setelah tanggal 11 Oktober, berarti belum sampai 30 hari. Ini ada apa?" tanya ulang Mirwansyah.

Lebih lanjut, Mirwansyah menagih janji BPOM terkait penegakan hukum pidana. Menurutnya, dalam pengumuman sebelumnya, BPOM menyatakan sedang melakukan investigasi untuk mencari bukti pelanggaran pidana guna proses penyidikan pro justitia.

"Saat ini penegakan hukumnya tidak kelihatan, proses pidananya tidak ada kelanjutan, dan perusahaannya tidak jelas siapa. Kami meminta BPOM membuka siapa mafia skincare yang dimaksud agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen," tutup Mirwansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghapusan rilis tertanggal 11 Oktober 2024 maupun kelanjutan investigasi terhadap mafia skincare yang dimaksud.

x|close