Ntvnews.id, Jakarta - Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu, 24 Juni 2026. Barang hasil pelaksanaan eksekusi tersebut dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai jenis, asal, dan karakteristik masing-masing barang.
“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya. Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” ujar Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Kharis, setelah proses pengosongan dan pemindahan selesai, hasil pelaksanaannya akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. Seluruh tahapan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
Dia menjelaskan gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran.
Baca Juga: Rusia Sebut Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Penghalang Perang Global
Gudang tersebut berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, barang-barang yang berasal dari apartemen disimpan di gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan, terhitung sejak Berita Acara Eksekusi tanggal 18 Juni 2026.
Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu, 24 Juni 2026 (Istimewa)
Selama periode itu, pemohon eksekusi bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang agar tetap tercatat dan terpelihara dengan baik.
“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” kata Kharis.
Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan melalui sistem kerja yang terstruktur, mulai dari pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penempatan barang di gudang. Setiap barang dicatat agar asal, jenis, dan lokasi penyimpanannya dapat ditelusuri kembali.
Barang yang dipindahkan antara lain furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, berbagai peralatan operasional hotel, serta perlengkapan restoran seperti piring dan peralatan makan. Barang dengan nilai ekonomi tinggi diberikan penanganan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan
“Sistem penyimpanan dilakukan secara terstruktur melalui tahapan labeling, packing, pengangkutan, hingga penyimpanan. Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali akan mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” ujar Didi.
Baca Juga: Wamensesneg Ungkap Nasib Pekerja Eks Hotel Sultan
Di sisi lain, pelayanan bagi pekerja eks Hotel Sultan juga terus berjalan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah menerima pendataan lebih dari 320 orang dengan beragam status hubungan kerja
“Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” kata Asep.
Selain posko pelayanan, PPKGBK juga menyediakan crisis center untuk menerima pengaduan dan membantu mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan para pekerja. Namun, prioritas utama tim saat ini tetap memastikan proses pengosongan dan pemindahan barang berjalan sesuai perintah pengadilan.
PPKGBK memastikan seluruh proses pemindahan, penyimpanan, pendataan, dan pelayanan dilakukan secara tertib, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap barang yang dipindahkan akan dicatat dan disimpan dengan memperhatikan keamanan, kondisi, serta karakteristik masing-masing.
Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu, 24 Juni 2026 (Istimewa)