KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan Meski Yaqut Jalani Rawat Inap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 10:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan sementara masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan pembantaran penahanan diambil setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan dokter yang merekomendasikan Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan informasi medis yang diterima lembaga antirasuah tersebut, Yaqut diketahui mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut

Menurut Budi, langkah pembantaran dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya memastikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai memasuki tahap penyidikan setelah diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.

Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan

Dalam perkara yang sama, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya pernah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Yaqut selanjutnya ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah mulai menjalani penahanan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Perkembangan penyidikan berikutnya terjadi pada 30 Maret 2026 saat KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

(Sumber: Antara)

x|close