Ntvnews.id, Jakarta - Pria yang merupakan tersangka kasus kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30), berhasil ditangkap. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Taufik dihukum berat.
Ini karena tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan istrinya.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya," ujar Anggota Komisi III DPR, Abdullah, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Abdullah, hukuman kebiri layak dijatuhkan kepada Taufik. Ini bertujuan memberikan efek jera, sekaligus menjadi langkah perlindungan bagi masyarakat, terutama perempuan.
"Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," tuturnya.
Ia menilai, kasus yang menjerat Taufik berpotensi menjadi fenomena gunung es. Abdullah menduga jumlah korban kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya dua orang.
Karenanya ia mendesak kepolisian membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan dari kemungkinan korban lain yang belum berani melapor.
"Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," tutur dia
Menurut Abdullah, langkah tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh," tandasnya.
Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap polisi.