Tegas! Komisi Hukum DPR RI Ingatkan Pemerintah: Wacana Kebijakan Cukai Golongan III untuk Rokok Ilegal Lemahkan Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 14:39
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi Rokok ilustrasi Rokok (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 yang disebut-sebut sebagai salah satu upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi, Komisi III DPR RI mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Agung Widyantoro, menilai bahwa persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama," kata dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru yang disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi dibanding memberantas pelanggaran hukum yang sudah nyata terjadi di lapangan.

“Komisi III berpandangan bahwa prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal,” tegas Agung.

Agung berpandangan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas. Karena itu, pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai," ujarnya.

Ilustrasi rokok <b>(Ntvnews)</b> Ilustrasi rokok (Ntvnews)

Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum, agar tidak membentuk persepsi moral hazard di masyarakat. "Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah."

“Pada sektor usaha yang memiliki nilai ekonomi besar seperti industri hasil tembakau (IHT), setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka peluang penyimpangan maupun praktik koruptif,” tegasnya.

Agung mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan setiap kebijakan cukai tidak dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau ruang kompromi baru. Selain itu, Agung menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus konsekuensi hukum atas pelanggaran yang telah terjadi.

"Tidak boleh ada penghapusan tanggung jawab pidana terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar

x|close