Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Tahap tersebut berlangsung di tengah beragam tanggapan dan masukan dari sejumlah pihak terkait rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging.
Sejumlah pemangku kepentingan mengaku belum menerima perkembangan terbaru maupun undangan lanjutan sejak konsultasi publik terakhir yang digelar pada 25 Mei 2026. Padahal, berbagai tanggapan dan penolakan disebut telah disampaikan melalui kanal yang disediakan pemerintah.
Salah satu keberatan datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto, menilai ketentuan mengenai standardisasi kemasan dalam RPMK berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas terhadap ekosistem industri hasil tembakau.
Menurut Waljid, dampak kebijakan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari aspek tampilan kemasan. Ia menilai industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan jutaan orang dari berbagai lapisan, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, pelaku distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.
"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid, Sabtu, 20 Juni 2026.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Kebijakan Deteksi Dini Penyakit Hati di Puskesmas Lewat Pelatihan Dokter Umum
Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara melalui cukai. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp230 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp216 triliun pada 2024.
"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," katanya.
Waljid berpendapat kebijakan plain packaging berpotensi mengurangi identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan produk resmi dengan rokok ilegal maupun produk palsu. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga akhir September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaporkan telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal melalui berbagai operasi penindakan. Apabila peredaran rokok ilegal terus meningkat, industri legal dinilai akan menghadapi tekanan yang lebih besar karena tetap harus memenuhi kewajiban cukai dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Infografik: Kemenkes Perluas CKG, Sasar 4.000 Pengemudi Ojek Online di 17 Kota
Menurut Waljid, dampak yang mungkin muncul tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi volume produksi, iklim investasi, hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
Waljid menegaskan organisasinya menolak rencana penerapan kebijakan tersebut.
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut," katanya.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan bahwa penyusunan RPMK saat ini telah memasuki tahapan lanjutan. Menurutnya, Kemenkes telah menggelar tiga kali konsultasi publik, dengan kegiatan terakhir berlangsung pada 25 Mei 2026.
Widyawati menjelaskan seluruh masukan yang diterima, baik melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pihak, telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan.
Ia mengatakan tahap berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum untuk melakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi sebelum regulasi ditetapkan.
"Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," ujarnya.
Lebih lanjut, Widyawati menyebut Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah melakukan pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Kemenkes juga menggelar pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ilustrasi - Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). (Antara)