Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan yang berisi empat poin utama terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara penggeledahan dan penangkapan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah paksa yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin , 29 Juni 2026.
Abdul menjelaskan, terdapat empat aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Roy Suryo yang diberlakukan Polda Metro Jaya melalui pihak imigrasi.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo dkk, MK Tegaskan Putusan Bersifat Erga Omnes, Bukan untuk Kasus Konkrit
Melalui praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta pengadilan menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Abdul, tindakan tersebut tidak memiliki dasar kebutuhan hukum yang mendesak.
"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ucap dia.
Ia menerangkan bahwa dalam Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru disebutkan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan apabila syarat tertentu terpenuhi, yakni tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Sebagai contoh, apabila seseorang tidak hadir karena sakit, kondisi tersebut merupakan alasan yang sah sehingga tidak dapat dikategorikan mangkir.
Baca Juga: Roy Suryo Gugat Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan
Selain itu, Abdul juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, misalnya tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat jalannya penyidikan.
Menurut dia, sejak dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Rabu, 30 April 2025, hingga akhirnya ditangkap, Roy Suryo selalu memenuhi proses hukum yang berjalan dan tidak pernah tercatat mengabaikan panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)