MK Beri Kebebasan Peserta Dana Pensiun Sukarela Pilih Skema Pencairan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 10:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa manfaat dana pensiun bagi peserta program yang bersifat sukarela dapat dicairkan secara sekaligus maupun bertahap, sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan yang mengharuskan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta.

Baca Juga: Purbaya Akan Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham

Selain itu, Mahkamah juga mengubah penafsiran Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib (mandatori) dengan program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Ia menuturkan bahwa keikutsertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak diwajibkan, sehingga peserta semestinya memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.

Meski demikian, Mahkamah tetap mengingatkan bahwa tujuan utama penyelenggaraan dana pensiun adalah menjaga keberlangsungan penghasilan ketika memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tak Hanya ke Saham

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," kata Enny mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.

Oleh sebab itu, MK menilai pilihan pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun bertahap, tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa manfaat dana pensiun yang berasal dari program kepesertaan sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus apabila dibutuhkan, misalnya untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya.

Baca Juga: OJK dan Kemenkeu Dorong Reformasi dan Digitalisasi Sistem Dana Pensiun untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Mereka juga menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala berpotensi merugikan hak konstitusional peserta dana pensiun.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan keleluasaan kepada peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun secara bertahap.

(Sumber: Antara)

x|close