Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dokumen Vonis Kasus Nadiem Makarim Capai 1.146 Halaman
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Nadiem. Hal yang memberatkan antara lain karena tindak pidana dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan perbuatan tersebut karena dorongan ekonomi.
Baca Juga: Nadiem Terima Mawar Kuning dari Pendukung dan Sopir Ojol Sebelum Sidang Vonis
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5.681.066.728.758. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disubsider dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juni 2026, jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Antara)